TRAINING OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

TRAINING OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA

Training Outsourcing Dalam Trend Bisnis Global Dan Perspektif Pengusaha

Training Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa

training outsourcing dalam trend bisnis global dan perspektif pengusaha murah

UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.

Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian
Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak – hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut.

Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.

Who should attend ?
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

Outline :

Sesi I  : OUTSOURCING
* Pemahaman Pengertian Outsourcing
* Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
* Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
* Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
* Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Sesi II : PERJANJIAN KERJA (PK)
* Dasar hukum.
* Pengertian.
* Bentuk.
* Jenis.
* Isi PK.
* Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
* Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

Sesi III : PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
* Dasar hukum.
* Pengertian.
* Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
* Tata cara pembuatan.
* Isi.
* Pengesahan.
* Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
* Masa berlaku.

Sesi IV : PERJANJIAN KERJA BERSAMA
* Dasar hukum.
* Pengertian.
* Syarat dan tata cara pembuatan.
* Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
* Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
* Masa berlaku.
* Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
* Perbedaan PKB dan PP.

Sesi V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
* Dasar hukum.
* Waktu kerja sehari dan seminggu.
* Waktu istirahat dan cuti.
* Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
* Sanksi jika terjadi pelanggaran.

Sesi VI : UPAH KERJA LEMBUR
* Dasar hukum.
* Pengertian dan ruang lingkup.
* Syarat kerja lembur.
* Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
* Dasar perhitungan upah lembur.
* Cara perhitungan upah lembur.
* Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

Sesi VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
* Dasar hukum.
* Pengertian dan ruang lingkup.
* HK yang dilarang;
* Alasan PHK oleh :
+ Pengusaha;
+ Pekerja.
* Prosedur/mekanisme PHK.
* PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
* gSkorsing.
* Kompensasi akibat PHK.
* Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
* Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
* PHK karena usia pensiun.

Course L

I WAYAN NEDENG, SH
Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan termasuk Binamanajemen Indonesia dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

Jadwal Pelatihan Training Pasti Jalan 2019 : training outsourcing,

Jadwal Pelatihan trainingpastijalan Tahun 2024 :

  • Batch 1 : 23 – 25 Januari 2024
  • Batch 2 : 6 – 8 Februari 2024
  • Batch 3 : 5 – 7 Maret 2024
  • Batch 4 : 23 – 25 April 2024
  • Batch 5 : 6 – 8 Mei 2024 || 20 – 22 Mei 2024
  • Batch 6 : 11 – 13 Juni 2024
  • Batch 7 : 16 – 18 Juli 2024
  • Batch 8 : 20 – 22 Agustus 2024
  • Batch 9 : 17 – 19 September 2024
  • Batch 10 : 8 – 10 Oktober 2024 || 22 – 24 Oktober 2024
  • Batch 11 : 5 – 7 November 2024 || 19 – 21 November 2024
  • Batch 12 : 10 – 12 Desember 2024

Catatan : Jadwal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan anda dengan catatan kuota peserta minimum 2 (dua) peserta terpenuhi. training outsourcing, perjanjian kerja, aspek hukum hubungan kerja implementasi dan permasalahannya terupdate

Biaya dan Lokasi Pelatihan : training outsourcing dalam trend bisnis global dan perspektif pengusaha terbaru

Lokasi : training perijinan perusahaan penyedia jasa terbaru

· Jakarta : Hotel Amaris Kemang, Amaris Tendean,Trinity Hotel, Ibis Budget.

· Bandung : Hotel Santika, Hay Hotel,Ibis Style, Novotel Hotel, Golden Flower Hotel, 1O1 Hotel, Grand Tjokro Hotel, Tune Hotel, Four Point by Sheraton Hotel.

· Yogyakarta : Hotel NEO+ Awana, Cordela Hotel,Ibis Style, Boutique Hotel, Cavinton Hotel, Mutiara Hotel, Dafam Malioboro Hotel, Prima Inn Hotel .

· Surabaya : Novotel Hotel, Ibis Center Hotel, HARRIS Hotel, Favehotel, Alana Hotel .

· Malang : Amaris Hotel, The 1O1 Hotel, Ibis Style Hotel, El Hotel, Whiz Prime Hotel .

· Bali : Ibis Kuta, Fontana Hotel, HARRIS Hotel & Conventions .

· Lombok : Favehotel, Novotel Lombok, D Praya Hotel .

Catatan : Biaya diatas belum termasuk akomodasi/penginapan.

training outsourcing dalam trend bisnis global dan perspektif pengusaha terupdate 

Investasi Pelatihan Training Pasti Jalan : training perijinan perusahaan penyedia jasa murah

1. Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

2. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan Training Pasti Jalan : training pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) murah

1. FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)

2. FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .

3. Module / Handout

4. FREE Flashdisk .

5. Sertifikat

6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training) .

7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)

8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner.

9. Souvenir .

About The Author